fotoNews
MA Tolak PK Antasari Azhar
Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar sehingga mantan Ketua KPK itu tetap dihukum 18 tahun penjara. Antasari menghormati putusan tersebut. Hal itu disampaikan oleh Hakim Agung MA Suhadi, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/02).
Follow Komentar
Langganan RSS Komentar
Kirim komentar anda:
Tertarik membeli atau me-republikasi foto di atas? Anda bisa menghubungi redaksi detikcom di nomor 021 7941177 ext 416 atau faksimili 021 – 79186564 atau email imalia[at]detik.com. Seluruh material (artikel/berita teks dan foto) yang terdapat dalam www.detik.com dilindungi undang-undang hak cipta.
Informasi pemasangan iklan
hubungi Tina Arvianh di tina[at]detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.581).
PILIHAN REDAKSI
fotoNews
Terima Jenazah, Keluarga Korban Sukhoi Menangis
Penyerahan 45 jenazah korban Sukhoi dihadiri para keluarag korban. Isak tangis dari keluarga korban pun menggema di Halim Perdana Kusumah saat mereka menerima jenazah korban Sukhoi.







Sending your message
