Selain 3 tahun penjara Hamka Yandhu juga dikenai denda Rp 150 juta subsider 5 bulan, sementara terdakwa II Antony Zeidra Abidin juga dikenai denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Foto Lain:
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin di elin@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.520).