Ketua Majelis Hakim, Masrurdin Chaniago berpendapat terdakwa I dan II bukan pihak yang menggerakkan, tapi ada orang lain.
Rabu 07/01/2009 17:24 WIB
Foto News
Hamka Yandhu 3 Tahun, Antony 4,5 Tahun
Fotografer - Rachmadin Ismail
Eks anggota DPR Antony Zeidra Abidin (AZA) divonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan rekannya, Hamka Yandhu divonis 3 tahun penjara. Mereka terbukti menerima aliran dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 31,5 miliar dari pejabat BI.