Ketiga terdakwa adalah Ibrahim Tutu (18), Hamka bin Nurdin (15) dan Sudirman Yusuf (16). Tampak Sudirman (kanan) dan Ibrahim (tengah) menanti surat keputusan.
Sabtu 06/09/2008 12:02 WIB
Foto News
Korban Salah Tangkap Dibebaskan
Fotografer - Muhammad Nur Abdurrahman
3 Terdakwa salah tangkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan Syifa, 17 Juli 2007 lalu, dibebaskan dari Lapas dan Rutan Gunung Sari, Makassar. Setelah surat keputusan kasasi yang dikeluarkan MA ditanda tangani oleh Kajari Makassar.