GB
Ketiga terdakwa adalah Ibrahim Tutu (18), Hamka bin Nurdin (15) dan Sudirman Yusuf (16). Tampak Sudirman (kanan) dan Ibrahim (tengah) menanti surat keputusan.
Sabtu 06/09/2008 12:02 WIB

Foto News

Korban Salah Tangkap Dibebaskan

Fotografer - Muhammad Nur Abdurrahman


3 Terdakwa salah tangkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan Syifa, 17 Juli 2007 lalu, dibebaskan dari Lapas dan Rutan Gunung Sari, Makassar. Setelah surat keputusan kasasi yang dikeluarkan MA ditanda tangani oleh Kajari Makassar.

Foto Lain:

  • Fotolain
  • Fotolain
  • Fotolain
  • Fotolain
Rating:          
Masukkan kode dibawah untuk melanjutkan atau refresh halaman untuk mengubah kode.
Tertarik membeli atau me-republikasi foto di atas? Anda bisa menghubungi redaksi detikcom di nomor (021)-7941177 ext 570 atau faksimili (021)-7944472 atau email iqbal.ismail@staff.detik.com. Seluruh material (artikel/berita teks dan foto) yang terdapat dalam www.detik.com dilindungi undang-undang hak cipta.

Foto Sebelumnya

Indeks Berita