Munarman dijerat dengan 3 pasal KUHP, yakni pasal 160 tentang penghasutan, pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan.
Kamis 03/07/2008 13:14 WIB
Foto News
Munarman Bosan di Sel Tahanan
Fotografer - Deden Gunawan
Hampir sebulan Panglima Komando Laskar Islam Munarman mendekam di sel tahanan polda Metro Jaya. Ia mengaku bosan karena kasusnya tidak pernah diproses.