Ketiga terpidana bom Bali yang divonis mati dipindahkan dari Lapas Denpasar masing-masing Amrozi, Ali Gufron alias Muklas dan Imam Samudera. Foto: Raden
Foto Lain:
Informasi pemasangan iklan
hubungi Elin di elin@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.520).